Beberapa hari kebelakang, saat sedang berlibur di Bandung,
saya ikut ayah saya ke Bengkel Mobil. Katanya beliau ingin mengecek keadaan
mesin mobil sekaligus mengganti aki mobil. Saat itu di dalam bengkel saya
melihat ada 2 klien bengkel tersebut. Yang satunya ayah saya dan lainya adalah
sepasang suami istri yang Nampak berbeda dari pasangan biasanya, kenapa Nampak
berbeda karena mereka adalah sepasang suami istri yang menjalani Pernikahan
Campuran. Sang suami adalah seorang WNA sedangkan istrinya asli dari Indonesia.
Melihat pasangan yang menjalani pernikahan campuran,
sebetulnya bukan hal yang menghebohkan lagi, karena di bandung atau kotakota
besar lainya, kita akan sering menjumpai pasangan campuran seperti ini.
Kebanyakan WNA nya berasal dari Negara seperti Australia, belanda, spanyol,
amerika,iran. Ada juga yang berasal dari Negara Arab dan India. Beberapa dari
mereka juga banyak yang tinggal di Bandung. Sepertinya mereka yang WNA sudah
memilih hidup untuk menjadi WNI. Beberapa dari mereka tinggal di daerah
perumahan elite. Sepertinya menikah dengan orang asing menjadi impian sebagian
wanita di Bandung atau kota besar lainya.
![]() |
Mix Married Couple (source: Diana rikasari Blog) |
Bila mendengar pernikahan campuran, sepertinya jenis
pernikahan ini terlihat unik. Selain pasangan yang berbeda Negara juga
kebudayaan, bila telah menikah nanti, keturunan mereka biasanya terlahir cantik
dan ganteng hasil perpaduan Indonesia dengan Negara lainya. Tapi yang namanya
hidup dalam pernikahan, tidak melulu hal yang baik dan menyenangkan saja yang
harus diketahui, namun hal yang kurang menyenangkanya juga kita perlu tahu.
Terutama masalah yang berkaitan dengan pengurusan dokumen pernikahan juga
masalah kewarganegaraan keturunanya nanti.
Sekedar informasi, menurut peraturan keimigrasian, bahwa ada
11 negara yang dianggap “Rawan” warga negaranya untuk datang ke Indonesia.
Sebenarnya mereka tidak Dilarang masuk Indonesia, hanya saja untuk membuat
mereka bisa datang dan masuk ke Indonesia, agak ribet dan sulit. Biasanya visa
untuk warga Negara yang datang dari list Negara rawan tersebut disebut calling
Visa. Mereka bisa datang ke Indonesia setelah menerima visa langsung dari
kedutaan Indonesia di negaranya, yang terlebih dulu diizinkan oleh kepala
Imigrasi Pusat beserta para Tim nya. Dan WNI yang menjadi penjaminya lah yang
harus mengurusi hal ini.
Ada banyak dokumen yang harus dipersiapkan menjelang
pernikahan dengan WNA, katanya itu juga tergantung kebijakan dari kedutaan
Negara masing-masing. Ada juga hal gak kalah penting terutama untuk membela
sang WNI (bila dia wanita) agar dia tidak kehilangan hak nya. Sebelum menikah,
para wanita WNI ini bisa membuat perjanjian Pra Nikah. Perjanjian ini dibuat di
notaris. Perjanjian ini berisi hak-hak wanita WNI yang dibuat oleh si WNI itu
sendiri, mengenai apa saja hak yang ia ingin terima sebelum pernikahanya
terjadi. Perjanjian ini akan bernilai hukum dan dapat digunakan bila nantinya
terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.
Beberapa Notaris Jakarta, sepertinya sudah ada yang pernah menangani hal
seperti ini.
bila kita bertanya pada google tentang keyword "perkawinan campur" ini, lihatlah ada banyak sekali artikel yang mengulas tentang ini. yang paling menarik adalah ketika sang istri yang WNA, dibawa tinggal di negara asal suaminya. mereka biasanya sharing seputar kehidupan pernikahan mereka. ada yang merasakan Shocking , ketika mengalami perbedaan budaya antara indonesia dengan negara suaminya.tidak sedikit juga yang menjadi sukses dalam karirnya sejak menikah dengan WNA. tapi ada satu hal yang Unik dari isi Blog mereka yang pada dasarnya menyatakan hal yang hampir sama, yaitu mereka tetap memberi nasihat pada wanita Indonesia yang hampir mengalami nasib seperti mereka, untuk kembali memikirkan sebelum memutuskan menikahi WNA.
"Dari pada Hujan Emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri"
No comments:
Post a comment